Jumat, 17 April 2015

Bawa Pil Koplo, Pria Berkemeja Brigez Diringkus Polisi

Satnarkoba Polrestabes Bandung meringkus Jajang Herdiana (33) lantaran membawa narkotik jenis pil koplo. Selain itu, polisi menyita barang bukti lainnya berupa samurai lentur berbentuk sabuk atau ikat pinggang. Sewaktu penyergapan, Jajang memakai kemeja bertulis 'Brigez'.

"Tersangka mengaku anggota Brigez. Saat penangkapan dan penggeledahan, tersangka kedapatan menguasai barang bukti sepuluh butir Alprazolam yang merupakan narkotik golongan IV," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto via pesan singkat, Jumat (17/4/2015).

Menurt Nugroho, selama ini Jajang sudah menjadi target operasi. Tersangka diketahui sebagai pengguna dan pengedar pil Alprazolam.

"Proses penangkapan tersangka itu berlangsung kemarin di dekat Pujasera Metro, Jalan Soekarno Hatta, Bandung," ujar Nugroho.

Nugroho menjelaskan, obat jenis Alprazolam fungsi sebenarnya sebagai obat penenang. Namun pil tersebut kerap disalahgunakan. Alprazolam bisa diperoleh di apotik yang pembelinya harus menyertakan resep dokter.

"Kami sedang mendalami penyelidikan dari siapa tersangka mendapatkan obat tersebut," kata Nugroho.

Kini Jajang mendekam di sel tahanan markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 yang ancaman pidananya di atas lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar