Satnarkoba Polrestabes Bandung meringkus Jajang Herdiana (33) lantaran
membawa narkotik jenis pil koplo. Selain itu, polisi menyita barang
bukti lainnya berupa samurai lentur berbentuk sabuk atau ikat pinggang.
Sewaktu penyergapan, Jajang memakai kemeja bertulis 'Brigez'.
"Tersangka
mengaku anggota Brigez. Saat penangkapan dan penggeledahan, tersangka
kedapatan menguasai barang bukti sepuluh butir Alprazolam yang merupakan
narkotik golongan IV," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP
Nugroho Arianto via pesan singkat, Jumat (17/4/2015).
Menurt
Nugroho, selama ini Jajang sudah menjadi target operasi. Tersangka
diketahui sebagai pengguna dan pengedar pil Alprazolam.
"Proses penangkapan tersangka itu berlangsung kemarin di dekat Pujasera Metro, Jalan Soekarno Hatta, Bandung," ujar Nugroho.
Nugroho
menjelaskan, obat jenis Alprazolam fungsi sebenarnya sebagai obat
penenang. Namun pil tersebut kerap disalahgunakan. Alprazolam bisa
diperoleh di apotik yang pembelinya harus menyertakan resep dokter.
"Kami sedang mendalami penyelidikan dari siapa tersangka mendapatkan obat tersebut," kata Nugroho.
Kini
Jajang mendekam di sel tahanan markas Satnarkoba Polrestabes Bandung,
Jalan Sukajadi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 UU No 5
tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat
No.12 tahun 1951 yang ancaman pidananya di atas lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar