Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, seseorang yang memakai ijazah palsu bisa dipidanakan karena termasuk perbuatan pemalsuan dokumen.
"Bisa (dipidanakan), karena ada Undang Undang dan itu termasuk pemalsuan dokumen," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/6).
Sebelumnya, Penyidik unit V Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembuat ijazah palsu berinisial AS atau A, di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pada 29 Mei 2015 di rumah kontrakannya. Para tersangka, kata Krishna, mempunyai modus dengan berpura-pura sebagai juru ketik skripsi dari kampus dan tugas kantor.
"Jika ada yang mau memesan ijazah palsu, tersangka menyuruh memesan melalui rekannya yang berperan sebagai calo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Krishna.
Kini pihak kepolisian sedang mencari empat calo pemalsuan ijazah yakni M, D, E dan F. Para tersangka memasang tarif ijazah palsu dari Rp 500 ribu hingga jutaan.
"Ada 500-an ijazah mulai dari SMA sampai Universitas lengkap dengan transkrip nilainya, dan tergantung dari pesanan, ada Universitas Negeri dan Universitas Swasta juga, ada juga untuk SMA," ungkap Krishna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar